Rabu, 18 April 2018

Tugas Softskill Corpoorate Social Responsibility dan GCG


1. Berikan argument/pendapat anda tentang kaitan antara CSR dengan bussines suistanbility (keberlanjutan bisnis)!

Jawabannya  :

Argumen saya tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis)  yaitu Pelaksanaan CSR dapat bermanfaat bagi perusahaan, yaitu dengan penciptaan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik sehingga dapat meningkatkan loyalty (brand differentiation(, tumbuhnya rasa kebangga (sense of prede) dan segenap karayawan perusahaan tersebut, mendorong kemudahan memperoleh ijin dan pemerintah dan publik atas pelaksanaan bisnis perusahaan karena telah dianggap memenuhi standar oprasional dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas, mengelola resiko-resiko terciptanya hubungan yang lebih erat antara masyarakat dan perusahaan membantu pemerintah dalam menjalankan misi sosial yang telah direncanakan pemerintah, terciptanya kesinambungan usaha (business sustainabillity). Dimana perusahaan melibatkan stakeholder sebagai bagian dan proses bisnisnya.



2. Adakah hubungan antara CSR dengan GCG ? Berikan penjelasan anda disertai dengan teori yang mendukung!

Jawabannya  :

Good Corporate Governance (GCG) ialah suatu sistem, dan perangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan.

Terdapat lima prinsi GCG yaitu  :
  • Transparency (Keterbukaan Informasi)
  • Accountability (Akuntabilitas)
  • Responsibility (Tanggung Jawab)
  • Independency (Kemandirian)
  • Fairness (Kesetaraan dan kewajaran).

Prinsip Responsibility mempunyai hubungan yang paling dekat dengan CSR. Prinsip ini memberikan penekanan yang lebih terhadap stakeholders perusahaan (stakeholders-driven concept). Prinsip yang lain lebih fokus ke shareholders driven concept.

3. Jelaskan dan bedakan whistle blowing internal dan ekternal!

Jawabannya  :

  • Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
  • Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

4. Berikan contoh 1 CSR pada perusahaan di sector manufaktur!

  • Nama Perusahaan
  • Nama kegiatan CSR
  • Bentuk kegatan CSR
Jawabannya  :


Sinar Mas Group melalui Eka Tjipta Fondation. Organisasi ini merupakan organissi nirlaba yang didirikan untuk Meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Kegiatan yang dilakukan meliputi Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya (melalui kegiatan pendidikan, seni budaya, olah raga, kesejahteraan sosial, keagamaan dan kesehatan), bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Ekonomi Masyarakat (melalui kegiatan sosial kemitraan usaha kecil menengah serta pertanian terpadu), dan Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup (melalui kegiatan sosial pemberdayaan lingkungan hidup dan konservasi).

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan CSR yang dilakukan oleh Eka Tjipta Foundation telah memberikan manfaat bagi perusahaan yaitu Sinar Mas sebagai berikut:
  • Meningkatkan citra perusahaan dimata stakeholder,Membina hubungan/interaksi yang positif dengan komunitas lokal, pemerintah, dan kelompok-kelompok lainnya
  • Mendorong peningkatan reputasi dalam pengoperasian perusahaan dengan etika yang baik Menunjukkan komitmen perusahaan, sehingga tercipta kepercayaan dan respek dari pihak terkait.
  • Membangun pengertian bersama dan kesetiakawanan antara dunia usaha dengan masyarakat.
  • Mempermudah akses masuk ke pasar atau pelanggan.
  • Meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja, sehingga semangat loyalitas terhadap perusahaan akan berkembang.
  • Mengurangi resiko perusahaan yang mungkin dapat terjadi.
  • Meningkatkan keberlanjutan usaha secara konsisten

Tugas Softskil CSR dan GCG


1. Jelaskan pengertian Corporate Social Rensponsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar!

Jawabannya  : 

Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

2. Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)? Jelaskan prinsip-prinsipnya!

Jawabannya  : 

Prinsip yang mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Prinsip-prinsipnya :

a. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.

b. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.

c. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.

d. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

e. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

3. Jelaskan pengertian whistle blowing!

Jawabannya  :

Pengertian Whistle Blowing yaitu merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.

4. Jelaskan prinsip-prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi!

Jawabannya  :

a. Prinsip kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak  berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen,, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap produk tersebut.

b. Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian produk ( tanggal kadaluarsa ).

c. Integritas moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.

Senin, 19 Maret 2018

Definisi, Prinsip, Tujuan dan Manfaat Etika Bisnis


Definisi Etika Bisnis

Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.

Etika bisnis merupakan aturan tidak tertulis mengenai cara menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada kedudukan individu atau-pun perusahaan dimasyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum (Bertens, 2000).


Prinsip – Prinsip Etika Bisnis

Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang bertujuan memberikan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya. Menurut Sonny Keraf (1998), terdapat lima prinsip yang dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu (Agoes & Ardana, 2009:127-128) :

a. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari tekanan, hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain.

b. Prinsip Kejujuran 
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati.

c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya.

d. Prinsip saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan.

e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral adalah prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya.




Manfaat Adanya Etika Bisnis

Disamping prinsip-prinsip beretika bisnis, berikut ini adalah manfaat dari etika bisnis  :

1.      Memiliki citra baik dimata pelanggan
Citra atau gambaran yang baik mengenai hasil hubungan perusahaan dengan pelanggan akan melekat pada perusahaan sebagai prestasi. Prestasi ini akan dikenal oleh masyarakat umum dan calon pelanggan lainnya sebagai pertimbangan yang menguntungkan. Manfaat dari etika bisnis salah satunya adalah untuk memperbaiki citra perusahaan ini. Oleh karena itu, perusahaan yang menerapkan etika bisnis umumnya akan memiliki citra yang terus membaik dan pelanggan yang terus bertambah. Perusahaan pun kemudian dapat berkembang dan mencapai target dengan sukses.

2.      Perusahaan menjadi terpercaya
Perusahaan yang menerapkan etika bisnis akan mendapatkan manfaat berupa kepercayaan dari pelanggannya. Manfaat dari etika bisnis akan menunjukkan perusahaan memiliki kejujuran dan tidak akan membohongi pelanggan. Kepercayaan pelanggan pada perusahaan pun menjadi semakin meningkat karena perusahaan dinilai sangat loyal dalam melakukan bisnis dengan pelanggan. Lebih lanjut, pelanggan pun akan merekomendasikan hasil bisnis dengan perusahaan yang baik kepada orang lain agar juga memercayakan kebutuhannya pada perusahaan Anda.

3.      Memaksimalkan keuntungan
Pelanggan yang percaya pada kinerja perusahaan kemudian akan menghasilkan keuntungan yang lebih maksimal. Hal ini disebabkan perusahaan telah menerapkan etika bisnis dan pelanggan telah menaruh kepercayaan penuh pada kinerja perusahaan. Masalah-masalah yang umumnya menyebabkan keuangan menjadi terpakai untuk penyelesaian masalah dapat teratasi, keuntungan pun menjadi lebih maksimal untuk didapatkan.

4.      Memperhatikan kepentingan bersama
Terlaksananya etika bisnis dalam perusahaan akan menyebabkan kepentingan bersama lebih didahulukan dari pada kepentingan individu atau golongan. Hal ini adalah salah satu manfaat dari etika bisnis yang paling besar, yang mungkin tidak akan pernah dimiliki suatu perusahaan jika tidak menerapkan etika bisnis secara permanen. Kepentingan individu atau golongan tertentu dalam suatu perusahaan seringkali menjadi fokus utama, hal ini merupakan kebiasaan buruk yang harusnya ditinggalkan karena perusahaan bukan hanya berjalan untuk memenuhi keinginan dari petingginya tetapi juga kebutuhan seluruh karyawannya. Oleh karena itu, terapkanlah etika bisnis dan bangunlah perusahaan yang lebih memerhatikan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan individu.

5.      Menjunjung nilai moral
Etika bisnis tentu erat kaitannya dengan nilai moral yang melandasi agar suatu etika dapat terlaksana. Terciptanya perilaku yang menjunjung nilai moral oleh karyawan dalam perusahaan tentu merupakan keunggulan yang sangat baik untuk perusahaan itu sendiri. Karyawan dapat menjadi lebih akrab satu sama lain dan lebih sopan santun dalam bertutur kata serta bercengkerama. Nilai moral tersebut akan membuat perusahaan menjadi lebih unggul.



Tujuan Etika Bisnis


Pengertian Etika Bisnis dan Tujuan Dibuatnya Etika Bisnis. Pada dasarnya sebuah etika bisnis ini digalakkan karena memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam dunia bisnis. Adapun tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.

Etika bisnis ini tingkatannya lebih luas jika dibanding dengan ketentuan yang sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, bahkan jika dibandingkan dengan standar minimal dari ketentuan hukum maka etika bisnis menjadi standar atau ukuran yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan, dalam kegiatan berbisnis tidak jarang kita jumpai adanya bagian abu-abu dan tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum.




Kasus Etika Bisnis Dan Solusinya

Kasus Etika Bisnis Dan Solusinya

Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.

  • Contoh Kasus Etika Bisnis 1  :

Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

Solusinya dari masalah di atas adalah Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.



  • Contoh Kasus Etika Bisnis 2  :


               PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam p
emenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita yang di lansirkan dari www.RRI.co .id sebagai berikut :

RRI, Surabaya : Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir.

Sedikitnya, ada 9 kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan. 

Dikatakan Rido Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis listrik. 


"Hal ini dipicu terus menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen. Program peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat, kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu (12/11/2014).

                   Solusinya dari masalah di atas adalah untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan hanya pihak pemerintahan yang harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas sudah seharusnya berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah sumber daya alam yang terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber daya alam kita tetap terjaga sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan sumber daya alam yang sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar kita bisa menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis dan tidak menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas. Save our energy & love our earth.

Sabtu, 13 Januari 2018

Koperasi Sebagai SokoGuru Perekonomian Indonesia

KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN  INDONESIA

Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.

Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.


Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah  kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.

Alasan Koperasi disebut Soko Guru

UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.

Sumber:



Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

             Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

  • Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :

a. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar. 

b. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan. 

c. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya 
kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong)
memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di 
bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.



Peranan Koperasi

PERANAN KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
  • Alat pendemokrasi ekonomi
  • Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  • Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
  • Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
  • Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia