Etika
bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan
bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal,
perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang
tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan
norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
- Contoh Kasus Etika Bisnis 1 :
Mogoknya
hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan perbedaan indeks
standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di
seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih
rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama.
Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain
mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan
buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar
pertimbangannya.
Solusinya
dari masalah di atas adalah Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational
company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari
AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan
pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme
satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar
produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam
hal pemberian gaji yang layak.
- Contoh Kasus Etika Bisnis 2 :
PT. Perusahaan Listrik Negara
Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia.
Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun
pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak
di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini
menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka
dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN
justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam p
emenuhan
kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita yang di lansirkan dari www.RRI.co
.id sebagai berikut :
RRI,
Surabaya : Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami
peningkatan antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok
listrik kian terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk
(GI) di wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi
kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir.
Sedikitnya,
ada 9 kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun
kedepan diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan
Pamekasan.
Dikatakan
Rido Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja
terjadi di Jatim dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga
mengalami krisis listrik.
"Hal
ini dipicu terus menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen.
Program peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat,
kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu
(12/11/2014).
Solusinya
dari masalah di atas adalah untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat
secara adil dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor
untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap
mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak
terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta Pemerintah dapat
memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD
1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan hanya pihak pemerintahan yang
harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas sudah seharusnya
berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah sumber daya alam yang
terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber daya alam kita tetap terjaga
sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan sumber daya alam yang
sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar kita bisa menggunakan
sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis dan tidak menunjukkan
sikap masyarakat yang cerdas. Save our energy & love our earth.
Terimakasih
BalasHapusBagus sekali
BalasHapus