PERMODALAN KOPERASI
Dalam
suatu organisasi seperti halnya koperasi diperlukan modal untuk menjalankan
koperasi tersebut, modal koperasi tersebut dapat berasal dari berbagai sumber,
berikut penjelasannya.
Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan.
Sejak
saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan
perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah
simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal
bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota
untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi
lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan
adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Sumber Modal Koperasi
Sumber-sumber modal Koperasi
yaitu :
A). Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota.
- Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
- Simpanan sukarela
Adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus.
b)
Menurut UU No. 25 tahun 1992
Modal
sendiri (equity capital) bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota
- Simpanan wajib
- Dana cadangan, dan
- Donasi/hibah.
Modal
pinjaman (debt capital) bersumber dari :
- Koperasi lainnya
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
- Sumber lain yang sah.
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama
dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi. Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian
data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Menurut
UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan
untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
Sumber:
Mr. Greenfield - Casino Dr. Md
BalasHapusPlay a free Spin Slots game with 태백 출장안마 Mr. Greenfield! No download 영천 출장마사지 required; Free Spin Games 제주 출장안마 for the Casino. 충주 출장마사지 Mega Man: The Wily 포항 출장샵 Wars! Mega Man 2.
straight from the source sex toys,wholesale dildo,sex doll,vibrators,dildo,horse dildo,wholesale sex toys,sex toys,sex chair view it
BalasHapus