- · Bentuk Organisasi:
Menurut
Hanel:
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok
Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya
dari Kelompok Koperasi
Anggota
– anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya,
yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha
bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan
Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
Menurut
Ropke:
Ropke
mengidentifikasikan berbagai ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1. Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
2. Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3. Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
- Hierarki dan Tanggung Jawab
1. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki
tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
a). Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b). Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
a). Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b). Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a). Mengelola koperasi dan usahanya.
b). Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c). Menyelenggaran Rapat Anggota.
d). Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e). Wewenang
f). Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g). Meningkatkan peran koperasi.
b). Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c). Menyelenggaran Rapat Anggota.
d). Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e). Wewenang
f). Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g). Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut:
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas:
Tugas Pengawas:
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas:
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
- Pola Manajemen
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
2. Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi,
agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses
pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa
aspek penting seperti:
a. Pembagian
kerja
b. Departementasi.
c. Bagan
organisasi.
d. Rantai
perintah dan kesatuan perintah.
e. Tingkat
hierarki manajemen, dan Saluran
komunikasi dan sebagainya.
3. Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
a. pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
b. Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
c. Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
d. Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pola
Manajemen Diantaranya
1. Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
2. Terdapat
pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi.
3. Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar